Jumat, 31 Maret 2023

DAFTAR FORMASI PENGADAAN CASN TAHUN ANGGARAN 2023

 DAFTAR FORMASI PELAKSANAAN CASN TAHUN 2023


~~~haniperdanasetiawan.blogspot.com~~~


----Penyediaan ASN 2023 lewat akseptasi CPNS (Calon Karyawan Negeri Sipil) ialah proses recruitment karyawan pemerintahan yang diselenggarakan oleh pemerintahan Indonesia tiap tahunnya. Skema CPNS ialah jumlah lowongan atau posisi kedudukan yang ada untuk diisikan oleh calon karyawan negeri sipil.

Di tahun 2023, pemerintahan Indonesia merencanakan untuk lakukan penyediaan ASN lewat akseptasi CPNS dengan skema yang hendak ditetapkan. Proses penyediaan ASN lewat akseptasi CPNS dilaksanakan ketat dan sesuai ketentuan yang berjalan.


Saat sebelum penyediaan ASN lewat akseptasi CPNS dilaksanakan, pemerintahan akan tentukan keperluan karyawan untuk tiap lembaga pemerintahan. Kemudian, pemerintahan akan umumkan jumlah skema CPNS yang ada dan tipe kedudukan yang diperlukan setiap lembaga pemerintahan.

Proses penyeleksian CPNS terbagi dalam tahapan-tahapan, diantaranya:


Registrasi online: Calon pelamar harus mendaftarkan dengan online lewat portal sah akseptasi CPNS.

Penyeleksian administrasi: Pada tahapan ini, calon pelamar akan dites administrasi, terhitung klarifikasi document, validasi data, dan pengecekan kesehatan.

Penyeleksian kapabilitas dasar: Calon pelamar akan ikuti test kekuatan dasar seperti test wacana berkebangsaan, test intelegensi, test karakter individu, test kesehatan jasmani, dan test bahasa Inggris.

Penyeleksian kapabilitas sektor: Pada tahapan ini, calon pelamar akan dites kekuatan dan pengetahuan khusus di bagian yang terkait dengan kedudukan yang dilamar.

Informasi hasil penyeleksian: Sesudah lewat tahapan penyeleksian, hasil penyeleksian akan dipublikasikan dan calon pelamar yang lulus akan dipilih jadi ASN.

Penyediaan ASN lewat akseptasi CPNS dilaksanakan untuk penuhi keperluan tenaga kerja di lembaga pemerintahan, dan sebagai usaha tingkatkan kualitas servis public. Maka dari itu, proses penyeleksian CPNS harus dilaksanakan terbuka dan professional, hingga bisa hasilkan ASN yang berkualitas dan sanggup bekerja secara baik di lembaga pemerintahan.


Sesudah calon karyawan negeri sipil (CPNS) dipastikan lulus dan dipilih jadi ASN, mereka akan ikuti saat tujuan atau training saat sebelum masuk ke pekerjaannya di lembaga pemerintahan. Ini mempunyai tujuan supaya ASN mempunyai pengetahuan yang bagus mengenai fungsi dan tugas dari lembaga tempat mereka bekerja, dan pahami ketentuan dan peraturan yang berjalan di lingkungan kerja.


Disamping itu, ASN harus juga penuhi syarat untuk selalu tingkatkan kualitas diri lewat pendidikan dan training. ASN selalu harus tingkatkan kapabilitas dan ketrampilannya, hingga bisa melakukan pekerjaan dan tanggung jawabannya secara baik. Pemerintahan Indonesia menggerakkan ASN untuk berperan serta dalam program peningkatan karier dan kenaikan kualitas diri, baik lewat training intern atau external.


Penyediaan ASN lewat akseptasi CPNS sebagai salah satunya usaha pemerintahan dalam perkuat aparat sipil negara dan tingkatkan kualitas servis public. Disamping itu, penyediaan ASN mempunyai tujuan untuk perkuat mekanisme management karyawan pemerintahan dan menggerakkan profesionalisme di dalam lingkungan kerja pemerintahan.


Akan tetapi, penyediaan ASN lewat akseptasi CPNS mempunyai rintangan dan permasalahan tertentu, seperti ada praktek korupsi dan nepotisme pada proses penyeleksian, dan ada persoalan dalam pengendalian sumber daya manusia di lingkungan kerja pemerintahan. Maka dari itu, pemerintahan Indonesia perlu terus membenahi dan perkuat mekanisme penyediaan ASN dan pengendalian sumber daya manusia di lembaga pemerintahan, hingga bisa tingkatkan kualitas dan kredibilitas aparat sipil negara.


Berikut daftar formasi pengadaan CASN tahun 2023 bisa ~~~ DOWNLOAD DISINI ~~~


Demikian informasi yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat bagi teman-teman semuanya.

Terima kasih


Kamis, 30 Maret 2023

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PPG DALAM JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENDIKBUD TAHUN 2023

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PPG DALAM JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENDIKBUD TAHUN 2023



~~~haniperdanasetiawan.blogspot.com~~~

 Menindaklanjuti pelaksanaan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2023 bagi peserta 

verifikasi dan validasi (verval) administrasi sasaran 1, 2, 3, dan 4 di lingkungan Kementerian 

Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi secara daring melalui aplikasi SIMPKB, dengan 

hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.

1. Dari hasil seleksi administrasi tersebut sejumlah 43.565 peserta dinyatakan lulus seleksi 

administrasi sebagaimana daftar rekapitulasi pada lampiran I, hasil kelulusan selengkapnya 

dapat dilihat pada laman https://ppg.kemdikbud.go.id/ atau melalui akun SIMPKB masing￾masing.

2. Bagi guru yang dinyatakan lulus seleksi administrasi agar melakukan pemutakhiran nomor 

telepon seluler (whatsapp), pas foto, dan tautan belajar.id pada profil SIMPKB masing-masing.

3. Peserta verval sasaran 1, 2, dan 3 yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi agar 

memantau informasi pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2023 pada laman 

https://ppg.kemdikbud.go.id/ atau melalui akun SIMPKB masing-masing.

4. Peserta verval sasaran 4 yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi maka selanjutnya 

wajib mengikuti seleksi akademik sesuai jadwal pada lampiran II. Seleksi akademik akan 

dilaksanakan secara daring berbasis domisili. Informasi selengkapnya dapat dipantau melalui 

laman https://ppg.kemdikbud.go.id/ dan akun SIMPKB masing-masing.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka selanjutnya kami mohon bantuan Saudara 

untuk menyampaikan informasi di atas kepada peserta dimaksud sesuai kewenangan masing-masing.

Untuk selengkapnya surat edaran mengenai pengumuman tersebut bisa ~~~ DOWNLOAD DISINI ~~~


Demikian informasi yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat untuk teman-teman semuanya.

Terima kasih

Rabu, 29 Maret 2023

SURAT KEPUTUSAN BERSAMA TENTANG PERUBAHAN HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2023

 Surat Keputusan Bersama tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023



~~~haniperdanasetiawan.blogspot.com~~~


----Hari libur nasional adalah hari-hari yang ditetapkan oleh pemerintah suatu negara sebagai hari libur resmi bagi seluruh warga negara. Di Indonesia, terdapat sejumlah hari libur nasional yang diatur dalam undang-undang, seperti Hari Raya Idul Fitri, Hari Kemerdekaan, Hari Natal, dan sebagainya. 
Pada hari-hari ini, kegiatan di lembaga pemerintah, sekolah, dan tempat kerja umumnya dihentikan, dan banyak orang memanfaatkan waktu ini untuk berlibur atau berkumpul bersama keluarga.

Selain hari libur nasional, terdapat juga cuti bersama yang biasanya diatur oleh pemerintah dalam rangka memperingati atau merayakan suatu peristiwa tertentu. Cuti bersama ini memberikan kesempatan bagi warga negara untuk memiliki waktu tambahan untuk berlibur atau menghabiskan waktu bersama keluarga. 

Namun, tidak semua cuti bersama diambil secara bersamaan, tergantung dari kebijakan masing-masing lembaga atau instansi.
Pengaturan hari libur nasional dan cuti bersama bertujuan untuk memberikan waktu istirahat dan rekreasi bagi masyarakat, serta memperingati atau merayakan peristiwa penting bagi negara. Selain itu, pengaturan ini juga memberikan dampak positif bagi sektor pariwisata, karena pada saat hari libur nasional, jumlah kunjungan wisatawan ke suatu tempat cenderung meningkat.

Namun, penting juga untuk diingat bahwa pengaturan hari libur nasional dan cuti bersama harus diimbangi dengan kewajiban masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, terutama selama pandemi yang masih mengantui masyarakat dalam beraktivitas. 

Oleh karena itu, selama hari libur nasional dan cuti bersama, masyarakat tetap diharapkan untuk mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan secara teratur.

Berikut Surat Keputusan Bersama tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 bisa ~~~ DOWNLOAD DISINI ~~~


Demikian informasi yang dapat saya sampaikan mengenai SKB tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, semoga bermanfaat untuk teman-teman semua. Terima kasih

PENDAFTARAN SELEKSI AKADEMIK (PRETEST) BERBASIS DOMISILI (DARING) UNTUK GURU PAI TAHUN 2023

 PENDAFTARAN SELEKSI AKADEMIK (PRETEST) BERBASIS DOMISILI (DARING) UNTUK GURU PAI TAHUN 2023

~~~haniperdanasetiawan.blogspot.com~~~


-----Dalam rangka pelaksanaan Seleksi Akademik (Pretest) Guru Pendidikan Agama Islam pada

Sekolah, maka dengan ini kami sampaikan bahwa:

1. Pelaksanaan seleksi akademik akan dilakukan berbasis domisili (daring) dengan standar

Uji Pengetahuan (UP) PPG Dalam Jabatan;

2. Kriteria Guru PAI yang berhak mengikuti seleksi akademik

a. Status mengajar pada SIAGA Aktif;

b. Kualifikasi Pendidikan S1/S2 dan linier dengan Mapel PAI. (data linieritas terlampir)

3. Mekanisme Pendaftaran

a. Guru melakukan validasi data jadwal mengajar dan kualifikasi pendidikan pada

SIAGA;

b. Guru melakukan pendaftaran pada SIAGA melalui FITUR PRETEST;

c. Data pendaftaran guru akan diverifikasi oleh Admin SIAGA Kabupaten/Kota melalui 

FITUR VERVAL PRETEST.

4. Jadwal Pelaksanaan

a. Pendaftaran guru dilaksanakan pada tanggal 29 Maret 2023 – 01 April 2023 pukul 23.59

WIB;

b. Verifikasi Admin SIAGA Kabupaten/Kota dilaksanakan pada tanggal 29 Maret 2023 -

04 April2023 Pukul 23.59 WIB;

c. Seleksi Akademik akan dilaksanakan pada tanggal 15 – 16 April 2023.

Demikian surat ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima

kasih.


Untuk file selengkapnya bisa ~~~ DOWNLOAD DISINI ~~~

Demikian info yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat. Terima kasih

Selasa, 28 Maret 2023

MATERI RAKER MENDIKBUDRISTEK DENGAN KOMISI X DPR

 Materi Raker Kemendikbudristek dengan Komisi X DPR tanggal 29 Maret 2023, terdapat juga perkembangan PPPK 2022 dan formasi 2023


~~~haniperdanasetiawan.blogspot.com~~~

----Kemendikbudristek merupakan salah satu kementerian yang berada di Indonesia yang bergerak di bidang pendidikan. Ada banyak program-program yang dilakukan pihak kemendikbud dalam memajukan pendidikan di Indonesia yaitu Merdeka Mengajar, Kampus Mengajar, Profil Pelajar Pancasila dan banyak sekali pelatihan-pelatihan guna meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia khususnya guru dalam mendidik anak bangsa. Selain itu dalam kurun waktu 2 tahun terakhir, Kemendikbudristek mempunyai program yang sangat sensasional dan diinginkan oleh banyak guru-guru honorer yang berada di Indonesia yaitu melakukan tes seleksi CASN PPPK Guru. Dengan adanya tes CASN PPPK guru ini, diharapkan dapat mensejahterakan guru dengan menjadi ASN PPPK dan mendapatkan penghasilan yang layak. Pada tahun 2021 yang lalu, sudah ada 293.860 yang dinyatakan lulus seleksi CASN PPPK guru. Kemudian pada pelaksanaan seleksi CASN tahun 2022 ini terdapat 250.230 yang dinyatakan lulus seleksi CASN PPPK yang masih dalam tahap pemberkasan untuk mendapatkan NI PPPK. Dalam hal ini, dapat dikatakan bahwa Kemendikbudristek sangat memperhatikan para guru di Indonesia agar mendapatkan penghasilan yang layak dan diharapkan juga menjadikan semangat mengajar bagi guru di Indonesia dalam mendidik anak bangsa untuk menjadi yang lebih baik dan dapat mengharumkan nama bangsa di tingkat Internasional.

Berikut adalah materi Raker Kemendikbudristek hari ini bisa ~~~ DOWNLOAD DISINI ~~~

Demikian informasi yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat.

Terima kasih

SURAT EDARAN DAN JUKNIS PENERIMAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN PADA MAN UNGGULAN TAHUN 2023

 Surat Edaran dan Juknis Penerimaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pada MAN Unggulan Tahun 2023



~~~haniperdanasetiawan.blogspot.com~~~


----Dengan hormat, sehubungan dengan kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan pada MAN Insan Cendekia, MAN Program Keagamaan dan MA Keterampilan. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah akan mengadakan perekrutan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan ketentuan sebagaimana dalam Petunjuk Teknis terlampir. Kami mohon bantuan saudara untuk mensosialisasikan / menyebarluaskan surat dimaksud kepada guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, dan para pemangku kepentingan lainnya di wilayah saudara. 

Berikut terlampir informasi mengenai ketentuan pendaftaran.


Untuk file lengkapnya mengenai SE dan Juknis Pendaftaran Penerimaan PTK pada MAN Unggulan bisa ~~~ DOWNLOAD DISINI ~~~


Demikian informasi yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat. Terima kasih

Senin, 27 Maret 2023

Kemenag Terbitkan PMA Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan

Kemenag Terbitkan PMA Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan




~~~haniperdanasetiawan.blogspot.com~~~

----Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Sesual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. PMA No 73 tahun 2022 ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan mulai diundangkan sehari setelahnya.

“Setelah melalui proses diskusi panjang, kita bersyukur PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022,” terang Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, Kamis (13/10/2022).

Sesuai namanya, PMA ini mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Satuan Pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

PMA ini terdiri atas tujuh Bab, yaitu: ketentuan umum; bentuk kekerasan seksual; pencegahan; penanganan; pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; sanksi; dan ketentuan penutup. Total ada 20 pasal.

PMA ini, kata Anna, mengatur bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. Ada setidaknya 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual, termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.

“Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual,” jelas Anna.

“Termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman,” sambungnya.

Sebagai upaya pencegahan, PMA ini mengatur satuan Pendidikan antara lain harus melakukan sosialisasi, pengembangan kurikulum dan pembelajaran, penyusunan SOP pencegahan, serta pengembangan jejaring komunikasi. Satuan pendidikan dapat berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, satuan pendidikan lain, masyarakat, dan orang tua peserta didik.

“Terkait penanganan, PMA ini mengatur tentang pelaporan, pelindungan, pendampingan, penindakan, dan pemulihan korban,” tegas Anna.

“Terkait sanksi, PMA ini mengatur bahwa pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi,” tandasnya.

Dengan terbitnya PMA ini, lanjut Anna, Kementerian Agama akan segera menyusun sejumlah aturan teknis, baik dalam bentuk Keputusan Menteri Agama (KMA), pedoman, atau SOP, agar peraturan ini bisa segera dapat diterapkan secara efektif.

Anna berharap, terbitnya PMA ini akan menjadi panduan bersama seluruh stakeholders satuan pendidikan Kementerian Agama dalam upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual. “Harapannya, ke depan tidak terjadi lagi kekerasan seksual di satuan pendidikan,” tandasnya.

Untuk lebih jelasnya file mengenai PMA tersebut bisa ~~~ DOWNLOAD DISINI~~~

Demikian informasi PMA mengenai Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan, semoga bermanfaat.

Terima Kasih

KISI-KISI ASESMEN MADRASAH MAPEL UMUM

 

KISI-KISI ASESMEN MADRASAH MAPEL UMUM


~~~haniperdanasetiawan.blogspot.com~~~

---Kisi-kisi adalah acuan untuk mengembangkan dan merakit naskah soal yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku. Kisi-kisi Ujian Madrasah (UM) berfungsi untuk memberikan panduan sekaligus membantu guru madrasah dalam menyusun soal Ujian Madrasah kelompok Mata pelajaran Umum. Sehingga, kisi -kisi ini sangat diperlukan dalam membuat soal agar sesuai dengan materi yang akan dibuat soal.

Penyusunan soal-soal Ujian Madrasah Mapel Umum Jenjang MI dilakukan oleh seorang Guru mata pelajaran dan sudah ditetapkan oleh madrasah penyelenggara Ujian Madrasah dengan mengacu dan memilih kisi-kisi pada setiap jenjang yang telah disiapkan oleh Kementerian Agama dengan menyesuaikan kondisi yang ada pada masing-masing madrasah.

Kisi-kisi Ujian Madrasah Mapel Umum Jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) terdiri dari tujuh (7) mata pelajaran yaitu Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Bahasa Indonesia, Matematika, PJOK dan Seni Budaya dan Prakarya (SBdP).

Untuk mempersiapkan penyusunan soal-soal Ujian Madrasah Mapel Umum Jenjang MI pada Tahun Pelajaran 2022/2023 nanti silahkan anda mempelajari dan berpedoman pada Kisi-kisi Ujian Madrasah untuk kelompok Mata Pelajaran Umum. Oleh karena itu pada kesempatan ini kami ingin berbagi Kisi-kisi Ujian Madrasah kelompok mata pelajaran Umum yang terdiri dari mapel PKn, IPA, IPS, Matematika, Bahasa Indonesia, PJOK dan SBdP pada tautan berikut : ~~~ DOWNLOAD DISINI ~~~


Demikian informasi dari saya mengenai kisi-kisi Asesmen Madrasah tingakat MI, semoga bermanfaat.

Terima kasih


JUKNIS PENDAFTARAN CALON FASILITATOR PROVINSI DAN FASILITATOR DAERAH PROGRAM PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB) GURU RA, GURU RUMPUN MATA PELAJARAN AGAMA ISLAM DAN BAHASA ARAB PADA MADRASAH

 



JUKNIS PENDAFTARAN CALON FASILITATOR PROVINSI DAN FASILITATOR DAERAH PROGRAM PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB) GURU RA, GURU RUMPUN MATA PELAJARAN AGAMA ISLAM DAN BAHASA ARAB PADA MADRASAH


~~~haniperdanasetiawan.blogspot.com~~~

Sebagai salah satu kementerian yang berada di Indonesia, Kementerian Agama merupakan salah satu kementerian yang berperan penting dalam pencapaian target pembangunan pendidikan nasional yang ada di Indonesia. Sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, Kementerian Agama menyelenggarakan layanan pendidikan madrasah.Madrasah sendiri sebagai satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama menyelenggarakan pendidikan umun dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup raudhatul athfal, madrasah ibitidaiyah, madrasah tsanawiyah, madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan. Salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan adalah melalui Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah. Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2018 tentang PKB Guru Madrasah menjadi dasar implementasi Kebijakan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah. Peningkatan akses terhadap pelatihan yang bermutu menjadi salah satu pintu terjadinya peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan. Peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah dilaksanakan melalui skema Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Fokus program tersebut dilakukan di kelompok kerja terdekat yaitu melalui kegiatan dalam Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), Kelompok Kerja Madrasah (KKM), dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah. Dalam rangkap mencapai prioritas mutu tersebut di atas, diperlukan rekrutmen fasilitator yang berkualitas. Melalui rekrutmen para fasilitator, diharapkan mampu mendorong KKRA/KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS sebagai komunitas belajar bagi guru-guru madrasah. Untuk menjamin mutu penyelenggaraan PKB guru di KKRA/KKG/MGMP/MGBK/KKM/ POKJAWAS, para fasilitator pada kelompok kerja ditunjuk sebagai pihak yang melakukan fasilitasi dan pendampingan pada pelaksanaan PKB guru. Petunjuk teknis ini juga dimaksudkan sebagai acuan bagi pelaksanaan perekrutan instruktur dan fasilitator. Tujuan Tujuan petunjuk teknis ini adalah sebagai panduan dalam pelaksanaan scleksi fasilitator pada kegiatan PKB Guru dan tenaga kependidikan di tingkat Propinsi, kabupaten/kota dan tingkat kecamatan melalui MGMP dan KKRA. Ruang Lingkup Ruang lingkup petunjuk teknis ini adalah untuk pendaftaran fasilitator sebagai berikut :

1. Fasilitator Provinsi

2.Fasilitator Daerah

Para Fasilitator ini dalam ruang lingkup bidang keilmuan guru Raudhatul atfhfal, guru rumpun mata pelajaran PAI (seperti figh, akidah akhlak, quran hadis, sejarah kebudayaan Islam) dan Bahasa Arab. 


Untuk mengetahui juknis lengkap mengenai Pendaftaran Calon Fasprov dan Fasda PKB bisa ~~~ DOWNLOAD DISINI ~~~


Demikian informasi yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat.
Terima kasih

Minggu, 26 Maret 2023

PENYAMPAIAN SK DIRJEN PENDIS TENTANG MADRASAH PELAKSANA KURIKULUM MERDEKA TAHUN PELAJARAN 2023/2024


 PENYAMPAIAN SK DIRJEN PENDIS TENTANG MADRASAH PELAKSANA KURIKULUM MERDEKA TAHUN PELAJARAN 2023/2024


haniperdanasetiawan.blogspot.com~~~


Dalam rangka implementasi kurikulum merdeka pada madrasah, Direktorat 

Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menetapkan Surat 

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1443 Tahun 2023 tentang 

Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2023/2024 sebagaimana 

terlampir. 

Selanjutnya dimohon Saudara dapat mensosialisasikan kepada Kemenag 

Kabupaten/Kota dan madrasah di wilayah kerja masing-masing. 

Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.


Untuk mengetahui lebih lengkap mengenai SK implementasi kurikulum merdeka tahun 2023/2024 bisa ~~~ DOWNLOAD DISINI ~~~

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat.

Selalu pantau terus blogger kami mengenai informasi-informasi di bidang pendidikan maupun yang lainnya, terima kasih.

KISI-KISI ASESMEN MADRASAH MATA PELAJARAN PAI DAN BAHASA ARAB TAHUN PELAJARAN 2022/2023

 


KISI-KISI ASESMEN MADRASAH MATA PELAJARAN PAI DAN BAHASA ARAB TAHUN PELAJARAN 2022/2023


haniperdanasetiawan.blogspot.com---

Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan asesmen sumatif pada akhir 

jenjang pendidikan di madrasah dalam bentuk Asesmen Madrasah (AM) Tahun Pelajaran 

2022/2023, Direktorat KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian 

Agama RI telah menyiapkan kisi-kisi asesmen madrasah khususnya mata pelajaran Pendidikan

Agama Islam dan Bahasa Arab sebagaimana terlampir. Bersama ini disampaikan hal-hal 

sebagai berikut; 

1. Kisi-kisi AM mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab sebagaimana terlampir disusun 

berdasarkan KMA 183 Tahun 2019. 

2. Kisi-kisi AM mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab dijadikan pedoman Guru dalam 

menyusun naskah soal AM mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada jenjang MI, MTs 

dan MA/MAK. 

3. Naskah soal AM tidak boleh mengandung unsur SARA, politik praktis, provokatif, 

pornografi, kekerasan, bertentangan dengan Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika 

dan NKRI. 

4. Jumlah soal AM ditetapkan oleh masing-masing madrasah sesuai proporsi yang 

diperlukan untuk mengukur kompetensi siswa. 

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.


Untuk file lengkap mengenai kisi-kisi tersebut bisa ~~~ DOWNLOAD DISINI ~~~

SALINAN PERATURAN KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN


 SALINAN PERATURAN KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN


haniperdanasetiawan.blogspot.com----


Dengan hormat, berkenaan dengan telah ditetapkannya peraturan kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan nomor :

1. 004/H/EP/2023 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023

2. . 008/H/EP/2023 tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 004/H/EP/2023 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023.

Demikian informasi mengenai Salinan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, untuk file lengkapnya bisa ~~~ DOWNLOAD DISINI ~~~

Sabtu, 25 Maret 2023

SURAT EDARAN MENGENAI LARANGAN BUKA PUASA BERSAMA

 


SURAT EDARAN MENGENAI LARANGAN BUKA PUASA BERSAMA


haniperdanasetiawan.blogspot.com----

Surat Edaran Mendagri Tentang Larangan Buka Puasa Bersama bagi Pejabat dan ASN tertuang dalam SE Mendagri Nomor 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri. 

Isi Surat Edaran Mendagri Tentang Larangan Buka Puasa Bersama bagi Pejabat dan ASN menyatakan bahwa dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia sebagaimana surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor: R-38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023, perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama, untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan COVID-19 mengingat saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi, juga untuk menerapkan pola hidup sederhana bagi Aparatur Sipil Negara, diminta kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H bagi seluruh Perangkat Daerah dan pegawai di Instansi Perangkat Daerah.


Sedangkan Isi Surat Edaran Nomor: R-38/Seskab/DKK/03/2023 Tentang Larangan Buka Puasa Bersama bagi Pejabat dan ASN menyatakan bahwa bersama Surat ini dengan hormat disampaikan arahan Presiden pada tanggal 21 Marot 2023, sebagai berikut: 1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, palaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Untuk lebih lengkapnya mengenai surat edaran larangan berpuasa bisa ~~~ DOWNLOAD DISINI ~~~


Demikian informasi mengenai surat edaran larangan berbuka puasa bersama, semoga bermanfaat untuk kita semua dan semoga kita semua diberikan kelancaran dalam beepuasa.


Dukung terus channel ini agar terus berkembang dan dapat memberikan info terbaru mengenai pendidikan dan yang lainnya. Terima kasih


PENGADAAN ASN di INSTANSI PUSAT DAN INSTANSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023




 PENGADAAN ASN di INSTANSI PUSAT DAN INSTANSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023


haniperdanasetiawan.blogspot.com~~~


Dalam rangka pemenuhan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan instansi pemerintah tahun anggaran 2023 maka setiap instansi wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Aparatur Sipil Negara yang mendukung pencapaian tujuan instansi pemerintah dengan penetapan menteri PANRB sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014, Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017, Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen PNS dan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.


Untuk Surat Edaran mengenai pengadaan ASN tahun anggaran 2023 bisa ~~~ DOWNLOAD DISINI ~~~


Demikian informasi mengenai surat edaran pengadaan ASN tahun 2023, semoga bermanfaat.

Terima kasih

JUKNIS PPG PRAJABATAN KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2023

 



JUKNIS PPG PRAJABATAN KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2023


haniperdanasetiawan.blogspot.com~~~

Untuk mendapatkan input mahasiswa program Pendidikan Profesi 

Guru (PPG) yang bermutu perlu ditetapkan langkah-langkah sebagai berikut 

yaitu penetapan kuota mahasiswa, rekruitmen calon mahasiswa, prinsip 

penyelenggaraan seleksi, alur seleksi, kriteria dan persyaratan yang 

mencakup kualifikasi akademik, dan program studi calon peserta.

A. Penetapan Kuota Mahasiswa 

Penetapan kuota mahasiswa pada program PPG Prajabatan 

berbasis pada peta kebutuhan guru pada satuan pendidikan sebagai 

gambaran sebaran kebutuhan guru secara nasional. Kuota mahasiswa 

secara nasional ditentukan minimal setahun sebelum pelaksanaan oleh 

Kementerian Agama sebagai rancangan dalam pelaksanaan di tahun 

berikutnya. Asumsi penetapan kuota diambil dari rasio rombongan 

belajar dalam satuan pendidikan dan guru mata pelajaran.

B. Rekruitmen Calon Mahasiswa

Seleksi calon mahasiswa merupakan tahapan yang sangat penting

dari seluruh rangkaian prosesmencetak guru profesional. Oleh karena itu 

harus ada suatu pola dan sistem yang handal. Kehandalan sistem ini

ditunjukkan dengan kemampuan memilih calon-calon yang dapat

mengikuti dan menyelesaikan program PPG dengan baik serta dapat

menjadi guru profesional. Perlunya pola dan sistem tersendiri dalam 

seleksi mahasiswa Program Studi PPG ini sesuai dengan Peraturan 

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017

tentang Standar Pendidikan Guru pasal 5 ayat (1) Penerimaan mahasiswa

baru Program SarjanaPendidikan dan Program PPG dilakukan melalui 

sistem penerimaan mahasiswa baru.

C. Prinsip Seleksi Program PPG Prajabatan

Untuk menjamin sistem seleksi yang mampu memilih mahasiswa 

calon guru profesional yang berkualitas, sistem seleksi didasarkan pada

prinsip-prinsip:

1. Objektif, sistem seleksi didasarkan pada kriteria yang telah 

ditetapkan;

2. Berkeadilan, sistem seleksi tidak membedakan kemampuan, latar

belakang agama, suku, ras, gender, budaya, adat istiadat, status

sosial ekonomi, dan geografis;

3. Akuntabel, sistem seleksi menggunakan mekanisme, prosedur, dan

kriteria yang dapatdipertanggungjawabkan;

4. Valid dan reliabel, mengukur kompetensi profesional, pedagogik,

sosial, dankepribadian;

5. Transparan, sistem seleksi didasarkan pada prosedur penilaian,

kriteria penilaian, dandasar pengambilan keputusan dapat diakses 

semua pihak; dan

6. Kredibel, proses dan hasil penetapan peserta dapat dipercaya.

D. Persyaratan Calon Mahasiswa

Persyaratan sebagai calon mahasiswa Program PPG Prajabatan 

adalah sebagai berikut.

1. Lulusan Program Sarjana dengan Program Studi terakreditasi

minimal B (Baik Sekali);

2. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya 3,00

(tiga koma nol);

3. Program studi S1 linier dengan bidang studi pada Program Studi PPG 

Prajabatan (lihat Tabel 3.1 dalam lampiran);

4. Calon peserta terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD￾Dikti) dan sistem manajemen informasi yang dikelola oleh Ditjen 

Pendidikan Islam Kementerian Agama bagi lulusan Ma’had Aly;

5. Bebas Napza, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari BNN

atau yangberwenang (dibawa pada saat lapor diri);

6. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan

dari dokter rumahsakit pemerintah/puskesmas (dibawa pada saat 

lapor diri);

7. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan

Kepolisian(SKCK) dan dibawa pada saat lapor diri;

E. Alur Seleksi

Tahapan seleksi calon mahasiswa terdiri atas: seleksi

administratif, seleksi akademik, dan seleksi bakat, minat, dan 

kepribadian. Mahasiswa diinformasikan tentang nilai awal berdasarkan 

hasil seleksi (UP 1) dan usaha yang harus dilakukan supaya berhasil 

menyelesaikan Program PPG serta Mahasiswa diberikan form pernyataan

komitmen untuk ditandatangani.


Berikut adalah juknis ppg pra jabatan di lingkungan kementerian agama tahun 2023 ~~~ DOWNLOAD DISINI ~~~


Demikian informasi mengenai juknis PPG Prajabatan kemenag tahun 2023, semoga bermanfaat.

JUKNIS TUNJANGAN INSENTIF GBPNS RA DAN MADRASAH TAHUN 2023




JUKNIS TUNJANGAN INSENTIF GBPNS RA DAN MADRASAH TAHUN 2023


haniperdanasetiawan.blogspot.com~~~

 Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2023 diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor 183 Tahun 2023 yang ditanda tangani di Jakarta pada 10 Januari 2023.

Dalam Petunjuk Teknis Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS) madrasah tersebut diuraikan terkait penetapan penerima tunjangan, kewajiban penerima tunjangan, pemantuan dan evaluasi, serta sumber dana tunjangan insentif GBPNS Madrasah tahun 2023.

Tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan pegwawai negeri sipili (GBPNS) merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memenuhi syarat yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor 183 Tahun 2023 tentang Insentif GBPNS madrasah. Sedangkan sasaran tunjangan insentif ini adalah guru yang mengajar pada Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah serta tidak berstatus PNS, bukan CPNS dana tau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama RI.

Kriteria dan Syarat Guru Penerima Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2023

Secara rinci terkait persyaratan guru RA dan madrasah yang berhak menerima Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

Terdaftar aktif mengajar di Simpatika Kemenag


Belum lulus sertifikasi


Memiliki NPK atau NUPTK


Mengajar pada Satminkal Kementerian Agama RI


Berstatus sebagai guru tetap pada RA atau Madrasah untuk jangka waktu paling sedikit 2 tahun atau 4 semester (keaktifan di simpatika). Pada poin ini diprioritaskan kepada guru dengan masa pengabdian terlama.


Memiliki kualifikasi akademik S1/DIV


Memenuhi beban kerja 6 JTM di Satuan administrasi pangkal (Satminkal)


Bukan penerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kementerian Agama RI


Belum berusia 60 Tahun (usia pensiun)


Tidak beralih status dari guru Rauldatul Athfal (RA) dan Madrasah


Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah


Guru tidak merangkap jabatan pada lembaga eksekutif, yudikatif, serta legislatife.


Dinyatakan layak bayar oleh aplikasi Simpatika Kemenag.


Berikut adalah juknis lengkap tunjangan insentif tahun 2023 ~~~ DOWNLOAD DISINI ~~~

Demikian informasi yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat.


UNDANGAN SOSIALISASI TEKNIS PENYUSUNAN PROPOSAL BANTUAN POKJA GURU DAN TENDIK TAHUN 2023 SECARA ONLINE




UNDANGAN SOSIALISASI TEKNIS PENYUSUNAN PROPOSAL BANTUAN POKJA GURU DAN TENDIK TAHUN 2023 SECARA ONLINE

haniperdanasetiawan.blogspot.com---

 Dalam rangka implementasi Proyek Realizing Education’s Promise: Support 

to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of 

Education (Madrasah Education Quality Reform) IBRD Loan Number 8992-

ID Tahun Anggaran 2023, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam 

Kementerian Agama akan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Teknis 

Penyusunan Proposal Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga 

Kependidikan 2023 secara Online. Sehubungan dengan hal tersebut, 

Kami mohon Saudara menugaskan untuk menjadi peserta dalam 

kegiatan dimaksud: 

1. Admin KKGTK Provinsi; 

2. Admin KKGTK Kabupaten/kota; dan 

3. Kelompok Kerja (Pokja) Guru dan Tenaga Kependidikan. 

Adapun pengaturan waktu, pembagian kelompok provinsi/zonasi, dan 

link zoom Kami lampirkan dalam surat ini. 

Demikian, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terimakasih.


Untuk selengkapnya Surat Edaran tersebut bisa ~~~ DOWNLOAD DISINI ~~~

Demikian informasi yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat

SURAT EDARAN TUNJANGAN INSENTIF di LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2023

SURAT EDARAN TUNJANGAN INSENTIF di LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2023


haniperdanasetiawan.blogspot.com----

 Melalui surat ini kami sampaikan beberapa hal terkait dengan penyaluran Tunjangan

Insentif Tahun 2023, sebagai berikut

1.Pengajuan Tunjangan Insentif dapat dilakukan guru hingga tanggal 7 April 2023

melalui akun SIMPATIKA masing-masing;

2.Guru dapat melakukan pengajuan sebagai penerima Tunjangan Insentif bila

memenuhi persyaratan sesuai dengan Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi

Guru Bukan Pegawai Negeri pada RA dan Madrasah Tahun Anggaran 2023,

Nomor 183 Tahun 2023;

3.Saat melakukan pengajuan sebagai penerima Tunjangan Insentif Tahun 2023,

guru diharapkan telah mengisikan data berikut dengan benar

a.Nama Lengkap (Sesuai KTP)

b.Nomor Induk Kependudukan (Sesuai KTP)

c. Nama Ibu Kandung (Sesuai KK)

d.Tempat Lahir (Sesuai KTP)

e.Tanggal Lahir (Sesuai KTP)

f. Kecamatan Madrasah

g.Kode Pos Madrasah

4.Pengajuan Tunjangan Insentif yang diajukan akan disetujui oleh Kankemenag

Kabupaten/Kota;

5.Batas waktu persetujuan pengajuan Tunjangan Insentif hingga tanggal 14 April

2023;

6.Guru yang disetujui pengajuannya dinyatakan sebagai kandidat calon penerima

Tunjangan Insentif Tahun 2023.

Selanjutnya Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menghimbau

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk menginstruksikan kepada

seluruh Kepala Seksi Madrasah/ Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota agar

menginformasikan hal tersebut pada guru – guru bukan PNS di wilayahnya.

Demikian hal ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima

kasih.


Informasi selengkapnya mengenai Surat Edaran tersebut bisa ~~~ DOWNLOAD DISINI ~~~


Demikian informasi mengenai Surat Edaran mengenai Tunjangan Insensif di lingkungan Kementerian Agama

Juknis Ujian Seleksi Kompetensi PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2023

haniperdanasetiawan.blogspot.com---

Juknis Ujian Seleksi Kompetensi PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2023

A.Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 Ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Oleh karena itu, kembali ditegaskan dalam Pasal 4 bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Dalam konteks itu diperlukan guru-guru yang berfungsi sebagai pendidik profesional yang disiapkan, ditugasi, dan dibina juga secara profesional. Untuk itu maka program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan harus disiapkan dengan baik untuk memastikan terpenuhinya standar mutu pendidikan nasional, di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tahun 2005 merupakan tonggak sejarah penghargaan dan perlindungan terhadap profesi guru. Pada tahun itu Pemerintah mengesahkan Undang- undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD). Dalam undang-undang ini dinyatakan bahwa guru adalah suatu profesi. UUGD Pasal 1 ayat (1) dinyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tahun 2017 merupakan tahun kesepuluh pelaksanaan sertifikasi guru yang melalui Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) telah dilaksanakan sejak tahun 2007 dan kemudian pada tahun 2018 pertama kali pelaksanaan sertifikasi guru melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).Namun aturan ini telah dihapus melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa: “Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi akademik S-l/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi
Guru”.

Pelaksanaan sertifikasi guru dimulai dari Ujian Seleksi Kompetensi Akademik PPG Dalam Jabatan sebagai salah satu persyaratan. Agar seluruh pihak yang terkait mempunyai pemahaman yang sama tentang teknis pelaksanaan ujian seleksi kompetensi akademik, maka perlu disusun Panduan Peserta Ujian Seleksi Kompetensi Akademik Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah dengan tetap berpijak pada kebijakan dan kerangka dasar yang berlaku secara nasional.

B. Tujuan

Tujuan dari petunjuk teknis Ujian Seleksi Kompetensi Akademik Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah ini adalah untuk dijadikan pedoman pelaksanaan seleksi PPG Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah.

C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup petunjuk teknis Ujian Seleksi Kompetensi Akademik Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah adalah keseluruhan proses teknis pelaksanaan seleksi akademik PPG Dalam Jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI, terdiri dari persiapan, penetapan peserta, pelaksanaan seleksi, monitoring, pembiayaan dan pelaporan.

D. Sasaran

Sasaran Panduan Seleksi Akademik Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah
  1. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama
  2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
  3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
  4. Pengawas madrasah
  5. Kepala Madrasah
  6. Guru Madrasah
  7. Petugas TUK


Selengkapnya untuk download Juknis Ujian Seleksi Kompetensi PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2023 bisa --- DOWNLOAD DISINI----


 haniperdanasetiawan.blogspot.com - Juknis Bantuan KKG Guru (POKJA GURU) Dan Tendik Madrasah Tahun Anggaran 2023 - Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan KKG (Kelompok Kerja Guru) atau (Pokja Guru) dan Tendik (Tenaga Kependidikan) Madrasah Tahun Anggaran 2023 diundangkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor Kepdirjenpendis 1324 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kelompok Kerja Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2023


Berdasarkan Kepdirjenpendis 1324 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan KKG (Kelompok Kerja Guru) (KKG) dan Tendik (Tenaga Kependidikan) Madrasah Tahun Anggaran 2023, yang dimaksud Kelompok Kerja Guru yang selanjutnya disebut KKG adalah wadah kolektif guru dalam PKB bagi guru Madrasah Ibtidaiyah di tingkat satuan pendidikan madrasah, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional. Hal ini dikuatkan kembali dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah 74 Tahun 2008 tentang Guru dimana sebutkan bahwa profesi guru merupakan profesi yang memiliki standar kompetensi tertentu.

Untuk kepala sekolah/madrasah, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah. Kedua peraturan tersebut mensyaratkan adanya kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala madrasah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Demikian juga terkait dengan pengawas, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standard Pengawas Sekolah/Madrasah dan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah yang mensyaratkan standar kompetensi pengawas agar pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya dapat berjalan dengan baik.
Dalam kaitan dengan beberapa peraturan di atas, pemerintah juga menyiapkan perangkat regulasi yang menjamin pemenuhan kewajiban dan hak jabatan guru, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Secara khusus, Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru merumuskan strategi, tahapan, dan standar pelaksanaan peningkatan kompetensi guru madrasah. Semua Peraturan ini menegaskan pentingnya Program Keprofesian Berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kompetensi guru, kepala madrasah, dan pengawas madrasah dalam menjamin layanan pendidikan yang berkualitas.

Secara umum, dari hasil asesmen kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama menunjukkan hasil rerata capaian kompetensi guru kelas dan guru mata pelajaran UN adalah 44,9. Populasi guru non PNS jauh lebih tinggi dari guru PNS di madrasah, namun dalam kompetensinya, guru PNS memiliki kapasitas yang lebih tinggi mayoritas populasi guru madrasah. Terdapat perbedaan yang cukup besar pada rata-rata nilai kompetensi guru PNS dengan non PNS. Hal ini menunjukkan bahwa penguatan guru perlu diarahkan secara khusus untuk peningkatan guru- guru yang berstatus non-PNS.

Pencapaian kompetensi guru berdasarkan jenis kelamin tidak banyak perbedaan. Guru non PNS perempuan sedikit lebih tinggi pada awal pengabdian mereka di madrasah, dan guru non PNS laki-laki sedikit lebih tinggi pada periode menuju usia pensiun. Guru PNS laki-laki memiliki kompetensi lebih tinggi dibanding guru PNS perempuan dan semakin meningkat perbedaannya seiring dengan bertambahnya usia. Beban ganda (double burden) pada guru perempuan jauh lebih terlihat pada kelompok guru PNS.
Salah satu prioritas Rencana Strategis Kementerian Agama dalam meningkatkan mutu Pendidikan Islam adalah peningkatan mutu pembelajaran melalui peningkatan mutu guru, kepala madrasah, dan tenaga kependidikan di madrasah. Peningkatan mutu tersebut dilaksanakan melalui skema Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang dilaksanakan melalui implementasi proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) – yang disingkat REP atau MEQR, yaitu sebuah program investasi Sumber Daya Manusia yang dikembangkan Kementerian Agama yang sumber pendanaannya melalui Pinjaman Luar Negeri Bank Dunia (IBRD Loan No.8992-ID) dari tahun 2020 sampai dengan 2024.

Program ini terdiri atas empat komponen yang ditujukan untuk meningkatkan hasil belajar siswa dan sistem pengelolaan pendidikan melalui peningkatan komptensi guru dan tenaga kependidikan di Kementerian Agama. Program dilaksanakan di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Komponen 3 fokus kepada kebijakan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah. Peningkatan akses terhadap pelatihan yang bermutu memungkinkan terjadinya peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.

Untuk meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, Komponen 3 fokus pada penguatan dan perluasan akses kegiatan bagi kelompok kerja melalui pemberian bantuan dan pengembangan modul pelatihan. Pemberian bantuan kepada kelompok kerja digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

Strategi peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan pada Direktorat GTK madrasah Kementerian Agama memutuskan untuk memperkuat peran KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan POKJAWAS, dengan membangun komunitas belajar guru yang paling dekat dengan tempat kerja mereka. Berdasarkan strategi tersebut, maka pihak Direktorat menyusun petunjuk teknis, selanjutnya disebut Juknis, pemberian bantuan Pemberdayaan KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan POKJAWAS guna memberi arah pengembangan, inisiatif, dan 7 pelaksanaan kegiatan-kegiatan pengembangan kompetensi secara sistematis dan berkelanjutan dalam wadah guru dan tenaga kependidikan.

Diktum KESATU Kepdirjenpendis 1324 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pokja Guru Dan Tenaga Kependidikan GTK Madrasah Tahun Anggaran 2023 menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA Kepdirjenpendis 1324 Tahun 2023 Tentang Juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru (KKG) Dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2023 menyatakan Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam pelaksanaan progam bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan madrasah dalam mendukung pengembangan kelompok kerja binaan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

Kepdirjenpendis 1324 Tahun 2023 Tentang Juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru (KKG) Dan Tenaga Kependidikan (Tendik) Madrasah Tahun Anggaran 2023 disusun sebagai acuan teknis bagi kelompok guru dan tenaga kependidikan madrasah penerima bantuan dalam melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Kelompok Kerja yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan tahun anggaran 2023.

Sasaran Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan KKG (Kelompok Kerja Guru) atau (Pokja Guru) dan Tendik (Tenaga Kependidikan) Madrasah Tahun Anggaran 2022 ini meliputi:
  • Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah/PMU;
  • Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/PCU;
  • Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota/DCU;
  • Kelompok Kerja penerima bantuan (KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas) madrasah; e. Dan pemangku kepentingan lainnya.
Bagi yang membutuhkan salinan Kepdirjenpendis 1324 Tahun 2023 Tentang Juknis Bantuan Kelompok Kerja Guru (KKG) Dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun Anggaran 2023 bisa --- DOWNLOAD DISINI ---
Demikian informasi tentang Kepdirjenpendis 1324 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan KKG (Kelompok Kerja Guru) atau (Pokja Guru) dan Tendik (Tenaga Kependidikan) Madrasah Tahun Anggaran 2023. Semoga bermanfaat

KEBIJAKAN PEMBERIAN TUNJANGAN TAHUN 2023


haniperdanasetiawan.blogspot.com------Memperhatikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan

dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 serta memperhatikan Nota Keuangan Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, kami sampaikan beberapa hal sebagai

berikut:

1. Dasar Hukum:

a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara Tahun Anggaran 2023 dan Nota Keuangan beserta Anggaran Pendapatan dan

Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 Bab 3 Belanja Negara halaman 3-17;

b. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

c. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan

UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12

Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; dan

d. Peraturan perundang-undangan lain yang relevan..

2. Sehubungan dengan dasar hukum sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas serta

mempertimbangkan bahwa pemberian THR dan Gaji Ketigabelas Tahun 2023 kepada

Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan merupakan salah


satu upaya menjaga tingkat daya beli di masyarakat melalui pembelanjaan di tengah-

tengah masyarakat sehingga berkontribusi terhadap program pemulihan ekonomi nasional


oleh pemerintah, maka kami sampaikan beberapa pertimbangan sebagai berikut:

a. Komponen THR dan Gaji Ketigabelas Tahun 2023:

1. Bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas

Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, termasuk

CPNS mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan

jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja atau dengan sebutan

lainnya yang diterima dalam 1 (satu) bulan.

2. Bagi pensiunan dan penerima pensiun mencakup pensiun pokok, tunjangan

keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan yang diterima dalam

1 (satu) bulan.

3. Bagi Penerima Tunjangan sebesar Tunjangan yang diterima oleh Penerima

Tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Bagi Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Nonpegawai ASN di Lembaga

Nonstruktural sebagaimana terlampir.

b. Penerima THR dan Gaji Ketigabelas Tahun 2023:

1. PNS dan CPNS;

2. PPPK;

3. Prajurit TNI;

4. Anggota Polri; dan

5. Pejabat Negara.

Diberikan juga kepada:

1. Pensiunan (PNS/TNI/Polri & Pejabat Negara);

2. Penerima Pensiun; dan

3. Penerima Tunjangan.

Termasuk:

1. Wakil Menteri;

2. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;

3. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;

4. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

5. Hakim Ad hoc;

6. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural (Ketua/Kepala atau dengan

sebutan lain; Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain; Sekretaris

atau dengan sebutan lain; Anggota);

7. Pimpinan BLU/BLUD (Dewan Pengawas dan Pejabat Pengelola);

8. Pimpinan LPP (Dewan Pengawas dan Dewan Direksi);

9. Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau

setingkat (Menteri; Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator; Pengawas);

10. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi

pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang

bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan

pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum

Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru

berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan

Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru; dan


11. Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

c. Rencana waktu pemberian THR dan Gaji Ketigabelas Tahun 2023:

1. THR: Diberikan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya

Idul Fitri Tahun 2023 (Hari Raya jatuh pada tanggal 22-23 April 2023).

2. Gaji Ketigabelas: Diberikan bulan Juli 2023.

Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud di atas, kiranya Ibu Menteri

Keuangan dapat segera memberikan pertimbangan prinsip besaran anggaran THR dan Gaji Ketigabelas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima

tunjangan. Pertimbangan prinsip tersebut akan kami tindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan

Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka tertib administrasi dan menjaga akuntabilitas, kiranya seluruh proses

dilakukan secara profesional, bersih dari korupsi, tidak ada konflik kepentingan, menerapkan

prinsip kehati-hatian serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan

demikian, segala hal yang berhubungan dengan komunikasi dan koordinasi antar

kementerian/lembaga terkait agar dikoordinasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur

Negara dan Reformasi Birokrasi.

Demikian untuk menjadi maklum. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan

terima kasih.


untuk lebih lengkapnya mengenai tunjangan tersebut, silahkan bisa mendownload file disini ---- DOWNLOAD DISINI ---


Pendaftaran PPG Prajabatan tahun 2023 gelombang 2

  Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengundang Putra/P...