KEBIJAKAN PEMBERIAN TUNJANGAN TAHUN 2023
haniperdanasetiawan.blogspot.com------Memperhatikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 serta memperhatikan Nota Keuangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, kami sampaikan beberapa hal sebagai
berikut:
1. Dasar Hukum:
a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2023 dan Nota Keuangan beserta Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 Bab 3 Belanja Negara halaman 3-17;
b. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
c. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; dan
d. Peraturan perundang-undangan lain yang relevan..
2. Sehubungan dengan dasar hukum sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas serta
mempertimbangkan bahwa pemberian THR dan Gaji Ketigabelas Tahun 2023 kepada
Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan merupakan salah
satu upaya menjaga tingkat daya beli di masyarakat melalui pembelanjaan di tengah-
tengah masyarakat sehingga berkontribusi terhadap program pemulihan ekonomi nasional
oleh pemerintah, maka kami sampaikan beberapa pertimbangan sebagai berikut:
a. Komponen THR dan Gaji Ketigabelas Tahun 2023:
1. Bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas
Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, termasuk
CPNS mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan
jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja atau dengan sebutan
lainnya yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
2. Bagi pensiunan dan penerima pensiun mencakup pensiun pokok, tunjangan
keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan yang diterima dalam
1 (satu) bulan.
3. Bagi Penerima Tunjangan sebesar Tunjangan yang diterima oleh Penerima
Tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Bagi Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Nonpegawai ASN di Lembaga
Nonstruktural sebagaimana terlampir.
b. Penerima THR dan Gaji Ketigabelas Tahun 2023:
1. PNS dan CPNS;
2. PPPK;
3. Prajurit TNI;
4. Anggota Polri; dan
5. Pejabat Negara.
Diberikan juga kepada:
1. Pensiunan (PNS/TNI/Polri & Pejabat Negara);
2. Penerima Pensiun; dan
3. Penerima Tunjangan.
Termasuk:
1. Wakil Menteri;
2. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;
3. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
4. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
5. Hakim Ad hoc;
6. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural (Ketua/Kepala atau dengan
sebutan lain; Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain; Sekretaris
atau dengan sebutan lain; Anggota);
7. Pimpinan BLU/BLUD (Dewan Pengawas dan Pejabat Pengelola);
8. Pimpinan LPP (Dewan Pengawas dan Dewan Direksi);
9. Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau
setingkat (Menteri; Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator; Pengawas);
10. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi
pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan
pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum
Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan
Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru; dan
11. Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
c. Rencana waktu pemberian THR dan Gaji Ketigabelas Tahun 2023:
1. THR: Diberikan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya
Idul Fitri Tahun 2023 (Hari Raya jatuh pada tanggal 22-23 April 2023).
2. Gaji Ketigabelas: Diberikan bulan Juli 2023.
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud di atas, kiranya Ibu Menteri
Keuangan dapat segera memberikan pertimbangan prinsip besaran anggaran THR dan Gaji Ketigabelas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima
tunjangan. Pertimbangan prinsip tersebut akan kami tindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan
Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka tertib administrasi dan menjaga akuntabilitas, kiranya seluruh proses
dilakukan secara profesional, bersih dari korupsi, tidak ada konflik kepentingan, menerapkan
prinsip kehati-hatian serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan
demikian, segala hal yang berhubungan dengan komunikasi dan koordinasi antar
kementerian/lembaga terkait agar dikoordinasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi.
Demikian untuk menjadi maklum. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan
terima kasih.
untuk lebih lengkapnya mengenai tunjangan tersebut, silahkan bisa mendownload file disini ---- DOWNLOAD DISINI ---
Tidak ada komentar:
Posting Komentar