Juknis Program Indonesia Pintar ( PIP ) Tahun 2023
~~~haniperdanasetiawan.blogspot.com~~~
Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: B-422/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/01/2023 tanggal 26 Januari 2023 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2023.
Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP), Direktorat Kurikulum SaranaKelembagaan dan Kesiswaan Madrasah telah menerbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2023 berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 423 Tahun 2023 tanggal 20 Januari 2023. Petunjuk teknis dimaksudkan untuk dipergunakan sebagai panduan agar tercapai kesamaan pengertian dan tindakan dalam melaksanakan program.
Program Indonesia Pintar (PIP) ini dilaksanakan oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia dengan melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Madrasah. Lembaga Penyalur dan Instansi terkait lainnya.
Ruang lingkup petunjuk teknis pelaksanaan program indonesia pintar untuk siswa madrasah tahun anggaran 2023 meliputi persyaratan penerima PIP, mekanisme pencairan dana PIP, tata kelola PIP, pelaporan, pertanggungjawaban, dan monitoring.
Selengkapnya mengenai Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2023 dapat ~~~ DOWNLOAD DISINI ~~~
Demikian informasi yang dapat saya sampaikan mengenai juknis PIP Tahun 2023, semoga bermanfaat untuk teman-teman semua. Terima kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar