Pengumuman Kelulusan Peserta Didik Madrasah
---haniperdanasetiawan.blogspot.com----
Dalam rangka efektivitas penyelenggaraan pembelajaran berkaitan dengan kelulusan
peserta didik madrasah, dengan memperhatikan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3001
Tahun 2022 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023, Keputusan
Dirjen Pendidikan Islam Nomor: 901 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur
Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 dan Peraturan Kepala BSKAP
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 004/H/EP/2023, bersama
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kelulusan peserta didik madrasah menyesuaikan tanggal kelulusan yang ditetapkan secara
nasional oleh Kemendikbudristek;
2. Kelulusan peserta didik ditentukan melalui rapat dewan guru yang dituangkan dalam berita
acara dan ditetapkan dengan surat keputusan kepala madrasah;
3. Pengumuman dan tanggal kelulusan/tamat belajar:
a. Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) tanggal 05 Mei 2023
b. Madrasah Tsanawiyah (MTs) tanggal 08 Juni 2023
c. Madrasah Ibtidaiyah (MI) tanggal 08 Juni 2023
d. Raudhatul Athfal (RA) tanggal 08 Juni 2023
4. Tanggal laporan hasil belajar (Rapor) peserta didik kelas akhir, sama dengan tanggal
pengumuman kelulusan/tamat belajar;
5. Pengumuman kelulusan dilaksanakan secara daring/luring sesuai dengan kebijakan Kanwil
Kemenag Provinsi dan/atau pemerintah daerah setempat.
6. Madrasah melaporkan data kelulusan kepada Kantor Kemenag Kab/Kota dan diteruskan
kepada Kanwil Kemenag Provinsi;
7. Mohon segera disosialisasikan kepada Kantor Kemenag Kab/Kota dan Madrasah di daerah
kerja masing-masing untuk dipedomani sebagaimana mestinya.
Untuk lebih lengkapnya mengenai Surat Edaran tersebut bisa~~~ DOWNLOAD DISINI ~~~
Demikian informasi yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat untuk teman-teman semuanya. Terima kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar