SURAT EDARAN TUNJANGAN INSENTIF di LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2023
haniperdanasetiawan.blogspot.com----
Melalui surat ini kami sampaikan beberapa hal terkait dengan penyaluran Tunjangan
Insentif Tahun 2023, sebagai berikut
1.Pengajuan Tunjangan Insentif dapat dilakukan guru hingga tanggal 7 April 2023
melalui akun SIMPATIKA masing-masing;
2.Guru dapat melakukan pengajuan sebagai penerima Tunjangan Insentif bila
memenuhi persyaratan sesuai dengan Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi
Guru Bukan Pegawai Negeri pada RA dan Madrasah Tahun Anggaran 2023,
Nomor 183 Tahun 2023;
3.Saat melakukan pengajuan sebagai penerima Tunjangan Insentif Tahun 2023,
guru diharapkan telah mengisikan data berikut dengan benar
a.Nama Lengkap (Sesuai KTP)
b.Nomor Induk Kependudukan (Sesuai KTP)
c. Nama Ibu Kandung (Sesuai KK)
d.Tempat Lahir (Sesuai KTP)
e.Tanggal Lahir (Sesuai KTP)
f. Kecamatan Madrasah
g.Kode Pos Madrasah
4.Pengajuan Tunjangan Insentif yang diajukan akan disetujui oleh Kankemenag
Kabupaten/Kota;
5.Batas waktu persetujuan pengajuan Tunjangan Insentif hingga tanggal 14 April
2023;
6.Guru yang disetujui pengajuannya dinyatakan sebagai kandidat calon penerima
Tunjangan Insentif Tahun 2023.
Selanjutnya Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menghimbau
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk menginstruksikan kepada
seluruh Kepala Seksi Madrasah/ Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota agar
menginformasikan hal tersebut pada guru – guru bukan PNS di wilayahnya.
Demikian hal ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima
kasih.
Informasi selengkapnya mengenai Surat Edaran tersebut bisa ~~~ DOWNLOAD DISINI ~~~
Demikian informasi mengenai Surat Edaran mengenai Tunjangan Insensif di lingkungan Kementerian Agama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar