Senin, 27 Maret 2023

JUKNIS PENDAFTARAN CALON FASILITATOR PROVINSI DAN FASILITATOR DAERAH PROGRAM PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB) GURU RA, GURU RUMPUN MATA PELAJARAN AGAMA ISLAM DAN BAHASA ARAB PADA MADRASAH

 



JUKNIS PENDAFTARAN CALON FASILITATOR PROVINSI DAN FASILITATOR DAERAH PROGRAM PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB) GURU RA, GURU RUMPUN MATA PELAJARAN AGAMA ISLAM DAN BAHASA ARAB PADA MADRASAH


~~~haniperdanasetiawan.blogspot.com~~~

Sebagai salah satu kementerian yang berada di Indonesia, Kementerian Agama merupakan salah satu kementerian yang berperan penting dalam pencapaian target pembangunan pendidikan nasional yang ada di Indonesia. Sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, Kementerian Agama menyelenggarakan layanan pendidikan madrasah.Madrasah sendiri sebagai satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama menyelenggarakan pendidikan umun dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup raudhatul athfal, madrasah ibitidaiyah, madrasah tsanawiyah, madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan. Salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan adalah melalui Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah. Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2018 tentang PKB Guru Madrasah menjadi dasar implementasi Kebijakan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah. Peningkatan akses terhadap pelatihan yang bermutu menjadi salah satu pintu terjadinya peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan. Peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah dilaksanakan melalui skema Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Fokus program tersebut dilakukan di kelompok kerja terdekat yaitu melalui kegiatan dalam Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), Kelompok Kerja Madrasah (KKM), dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah. Dalam rangkap mencapai prioritas mutu tersebut di atas, diperlukan rekrutmen fasilitator yang berkualitas. Melalui rekrutmen para fasilitator, diharapkan mampu mendorong KKRA/KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS sebagai komunitas belajar bagi guru-guru madrasah. Untuk menjamin mutu penyelenggaraan PKB guru di KKRA/KKG/MGMP/MGBK/KKM/ POKJAWAS, para fasilitator pada kelompok kerja ditunjuk sebagai pihak yang melakukan fasilitasi dan pendampingan pada pelaksanaan PKB guru. Petunjuk teknis ini juga dimaksudkan sebagai acuan bagi pelaksanaan perekrutan instruktur dan fasilitator. Tujuan Tujuan petunjuk teknis ini adalah sebagai panduan dalam pelaksanaan scleksi fasilitator pada kegiatan PKB Guru dan tenaga kependidikan di tingkat Propinsi, kabupaten/kota dan tingkat kecamatan melalui MGMP dan KKRA. Ruang Lingkup Ruang lingkup petunjuk teknis ini adalah untuk pendaftaran fasilitator sebagai berikut :

1. Fasilitator Provinsi

2.Fasilitator Daerah

Para Fasilitator ini dalam ruang lingkup bidang keilmuan guru Raudhatul atfhfal, guru rumpun mata pelajaran PAI (seperti figh, akidah akhlak, quran hadis, sejarah kebudayaan Islam) dan Bahasa Arab. 


Untuk mengetahui juknis lengkap mengenai Pendaftaran Calon Fasprov dan Fasda PKB bisa ~~~ DOWNLOAD DISINI ~~~


Demikian informasi yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat.
Terima kasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pendaftaran PPG Prajabatan tahun 2023 gelombang 2

  Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengundang Putra/P...