Selasa, 18 April 2023

Pendaftaran PPG Daljab bagi guru Madrasah tahun 2023

Pendaftaran PPG Daljab bagi guru Madrasah tahun 2023


 Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor B-

1640/DJ.I/Dt.I.III/HM.01/04/2023 perihal sebagaimana termaktub pada pokok surat, Direktorat 

Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah membuka 

pendaftaran program PPG Dalam Jabatan bagi guru madrasah yang telah memenuhi syarat sebagai 

berikut: 

1. Bertugas sebagai guru dengan satminkal Madrasah dan terdaftar aktif di SIMPATIKA; 

2. Memiliki ijazah S1/D4 linier dengan mapel PPG yang diajukan; 

3. Memiliki NUPTK dan/atau NPK; 

4. Memiliki TMT mengajar (SK Pengangkatan) maksimal sampai dengan 31 Desember 2015 

untuk PPG Daljab Kategori I; 

5. Memiliki TMT mengajar (SK Pengangkatan) mulai 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 

2020 untuk PPG Daljab Kategori II; 

6. Berusia maksimal 58 Tahun saat mendaftar; 

7. Lulusan Seleksi Akademik/Pretest pada: 

- Seleksi Akademik Tahun 2018; 

- Seleksi Akademik Tahun 2019; 

- Seleksi Akademik MA Unggulan Tahun 2021; 

- Seleksi Akademik Tahun 2022; 

- Seleksi Akademik Tahun 2023. 

Bagi guru yang memenuhi syarat sebagaimana pada poin diatas dimohon untuk mendaftarkan diri 

dengan ketentuan sebagai berikut: 

1. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 26 s.d 30 April 2023; 

2. Pendaftaran dilakukan oleh guru secara mandiri menggunakan akun individu masing-masing 

melalui SIMPATIKA; 

3. Guru menandatangani Pakta Integritas saat melakukan pendaftaran; 

4. Penandatanganan Pakta Integritas bersifat hukum, sehingga calon peserta wajib mengikuti PPG

sampai tuntas dengan komitmen dan daya juang tinggi dalam meraih kelulusan; 

5. Kandidat calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2023 akan dipilih berdasarkan regulasiyang berlaku. 

Untuk selengkapnya file tersebut bisa ~~~ DOWNLOAD DISINI ~~~

Demikian informasi yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat bagi teman-teman semuanya.

Rabu, 12 April 2023

Perpanjangan Pendaftaran Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2023

 Perpanjangan Pendaftaran Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2023

~~~haniperdanasetiawan.blogspot.com~~~

----Melalui edaran ini diinformasikan bahwa jadwal pendaftaran proposal bantuan Kelompok Kerja 

Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah tahun 2023 yang sebelumnya diatur melalui Edaran 

Nomor 283/PMU.MEQR/HM/III/2023, diperpanjang/diubah sebagaimana pengaturan waktu di 

bawah ini: 

No Kegiatan Waktu 

1. Pendaftaran proposal bantuan oleh Pokja 13 Maret - 30 April 2023 

2. Persetujuan proposl bantuan Pokja oleh Admin 

KKGTK Kabupaten/kota 13 Maret - 5 Mei 2023 

3. Pengajuan/rekomendasi proposal Pokja calon penerima 

bantuan oleh Admin KKGTK Provinsi kepada Admin 

KKGTK Pusat 30 Maret - 14 Mei 2023 

4. FGD Admin KKGTK Pusat untuk penyusunan 

rekomendasi Pokja calon penerima bantuan 2023 15-16 Mei 2023 

5. Pleno Pimpinan Komponen 3 untuk menetapkan Pokja calon penerima bantuan 2023 18 Mei 2023 

6. Penerbitan Keputusan Penetapan Pokja penerima 

bantuan 2023 19-25 Mei 2023 

Pemberitahuan berikutnya terkait waktu dan pelaksanaan yang belum diinformasikan dalam 

dokumen ini akan diterbitkan edaran lainnya sesuai dengan kebutuhan.

Untuk file selengkapnya bisa ~~~ DOWNLOAD DISINI ~~~

Demikian informasi yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat bagi teman-teman semuanya.

Terima kasih

Minggu, 09 April 2023

Pemberitahuan Menganai Pelaksanaan Kegiatan Visitasi Akreditasi Tahap I

 

Pemberitahuan Pelaksanaan Kegiatan Visitasi Akreditasi Tahap I


~~~haniperdanasetiawan.blogspot.com~~~

----Pemberitahuan Pelaksanaan Kegiatan Visitasi Akreditasi Tahap I - Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD dan PNF) Provinsi Jawa Timur Nomor : 167/K/SK/IV/2023 tanggal 5 April 2023, dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Visitasi Akreditasi Satuan PAUD dan PNF Tahap I Tahun 2023 dan hasil Keputusan Rapat Program Akreditasi (RPA) pada tanggal 4 April 2023, dengan ini kami sampaikan bahwa pelaksanaan Visitasi Akreditasi untuk Satuan PAUD dan PNF Tahap I Tahun 2023 akan dilaksanakan pada tanggal 10 s.d 15 April 2023.

Bersama ini kami lampirkan daftar Satuan Pendidikan yang menjadi sasaran Visitasi Akreditasi BAN PAUD dan PNF Provinsi Jawa Timur Tahap I Tahun 2023.

Download Pemberitahuan Pelaksanaan Kegiatan Visitasi Akreditasi Tahap I

Selengkapnya untuk download Pemberitahuan Pelaksanaan Kegiatan Visitasi Akreditasi Tahap I bisa 

Demikian informasi yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat bagi teman-teman semuanya.

Terima kasih

Jumat, 07 April 2023

Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi Guru Belum Lulus Uji Tulis Nasional PLPG 2017

Pelaksanaan PPG Daljab bagi eks PLPG

 Dengan hormat disampaikan, dalam rangka pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Dalam

Jabatan Guru Belum Lulus Uji Tulis Nasional Pendidikan dan Latihan Profesi Guru 2017 bagi Guru

Madrasah Tahun Anggaran 2023, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru

dan Tenaga Kependidikan Madrasah akan melaksanakan PPG Dalam Jabatan bagi Guru Belum

Lulus UTN PLPG 2017 yang telah memenuhi syarat dengan jadwal sebagaimana terlampir.

Adapun LPTK Penyelenggara PPG Daljab bagi Guru Belum Lulus UTN PLPG 2017 adalah sebagai

berikut:

1. UIN Sunan Ampel Surabaya

2. Universitas Negeri Makassar

3. Universitas Muhammadiyah Malang

Seluruh pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi Guru Belum Lulus UTN PLPG 2017 dilaksanakan

secara daring dengan mengacu kepada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan,

Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 22 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan

Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan yang Belum Lulus Uji Tulis Nasional atau Uji

Kompetensi pada Akhir Pendidikan dan Latihan Profesi Guru 2017.

Untuk selengkapnya file Surat Edaran bisa ~~~ DOWNLOAD DISINI ~~~

Demikian informasi yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat untuk teman-teman semuanya.

Terima kasih

Rabu, 05 April 2023

Juknis Program Indonesia Pintar ( PIP ) Tahun 2023

Juknis Program Indonesia Pintar ( PIP ) Tahun 2023


~~~haniperdanasetiawan.blogspot.com~~~

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: B-422/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/01/2023 tanggal 26 Januari 2023 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2023.

Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP), Direktorat Kurikulum SaranaKelembagaan dan Kesiswaan Madrasah telah menerbitkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2023 berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 423 Tahun 2023 tanggal 20 Januari 2023. Petunjuk teknis dimaksudkan untuk dipergunakan sebagai panduan agar tercapai kesamaan pengertian dan tindakan dalam melaksanakan program.

Program Indonesia Pintar (PIP) ini dilaksanakan oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia dengan melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Madrasah. Lembaga Penyalur dan Instansi terkait lainnya.

Ruang lingkup petunjuk teknis pelaksanaan program indonesia pintar untuk siswa madrasah tahun anggaran 2023 meliputi persyaratan penerima PIP, mekanisme pencairan dana PIP, tata kelola PIP, pelaporan, pertanggungjawaban, dan monitoring.

Selengkapnya mengenai Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2023 dapat ~~~ DOWNLOAD DISINI ~~~

Demikian informasi yang dapat saya sampaikan mengenai juknis PIP Tahun 2023, semoga bermanfaat untuk teman-teman semua. Terima kasih

Sabtu, 01 April 2023

PENGUMUMAN KELULUSAN PESERTA DIDIK MADRASAH

 Pengumuman Kelulusan Peserta Didik Madrasah

---haniperdanasetiawan.blogspot.com----

Dalam rangka efektivitas penyelenggaraan pembelajaran berkaitan dengan kelulusan 

peserta didik madrasah, dengan memperhatikan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3001

Tahun 2022 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023, Keputusan 

Dirjen Pendidikan Islam Nomor: 901 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur

Penyelenggaraan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023 dan Peraturan Kepala BSKAP 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 004/H/EP/2023, bersama 

ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 

1. Kelulusan peserta didik madrasah menyesuaikan tanggal kelulusan yang ditetapkan secara 

nasional oleh Kemendikbudristek; 

2. Kelulusan peserta didik ditentukan melalui rapat dewan guru yang dituangkan dalam berita 

acara dan ditetapkan dengan surat keputusan kepala madrasah; 

3. Pengumuman dan tanggal kelulusan/tamat belajar: 

a. Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) tanggal 05 Mei 2023 

b. Madrasah Tsanawiyah (MTs) tanggal 08 Juni 2023 

c. Madrasah Ibtidaiyah (MI) tanggal 08 Juni 2023 

d. Raudhatul Athfal (RA) tanggal 08 Juni 2023 

4. Tanggal laporan hasil belajar (Rapor) peserta didik kelas akhir, sama dengan tanggal 

pengumuman kelulusan/tamat belajar; 

5. Pengumuman kelulusan dilaksanakan secara daring/luring sesuai dengan kebijakan Kanwil 

Kemenag Provinsi dan/atau pemerintah daerah setempat. 

6. Madrasah melaporkan data kelulusan kepada Kantor Kemenag Kab/Kota dan diteruskan 

kepada Kanwil Kemenag Provinsi; 

7. Mohon segera disosialisasikan kepada Kantor Kemenag Kab/Kota dan Madrasah di daerah 

kerja masing-masing untuk dipedomani sebagaimana mestinya.

Untuk lebih lengkapnya mengenai Surat Edaran tersebut bisa~~~ DOWNLOAD DISINI ~~~

Demikian informasi yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat untuk teman-teman semuanya. Terima kasih

Pendaftaran PPG Prajabatan tahun 2023 gelombang 2

  Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengundang Putra/P...